Selasa, 01 Mei 2012

monev

BAB I
PENDAHULUAN

A.              Latar Belakang
Menggunakan model MBS (Managemen Berbasis Sekolah)  dalam lingkup Negara adalah suatu pendekatan politik, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah dengan memberikan kekuasaan dan meningkatkan partisipasi sekolah dalam upaya perbaikan kerja di sekolah. Sistem pendidikan di Indonesia yang berkaitan dengan manajemen kelembagaan telah diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan seperti UUSPN No.20 tahun 2003 dan PP No. 19 tahun 2005 serta peraturan yang menyertainya. Semua peraturan dan perundang-undangan ini membimbing manajemen pendidikan dan manjemen sekolah kearah yang lebih berkualitas dan kompetitif.[1]
Karakteristik mutu pendidikan mencakup input, proses, output, outcome, dan pelayanan. Upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan maka sangat diperlukan monitoring dan evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi merupakan bagian integral dari pengelolaan pendidikan, baik ditingkat mikro (sekolah), meso (dinas pendidikan kota/provinsi), maupun makro (departemen). Hal ini didasari pemikiran bahwa monitoring dan evaluasi dapat mengukur tingkat kemajuan pendidikan pada tingkat sekolah, dinas pendidikan kota , dinas pendidikan provinsi, dan departemen. Tanpa pengukuran, tidak ada alasan untuk mengatakan apakah suatu sekolah mengalami kemajuan atau tidak.[2] Menjadi hal yang sangat penting bagi lembaga pendidikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
Dalam makalah ini akan diuraikan mengenai  pengertian, tujuan, sistematika, manfaat monitoring dan evaluasi. Serta akan diulas mengenai akreditasi sekolah.



B.              Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang ada maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah diantaranya.
1.     Apa itu monitoring sekolah?
2.     Apa itu evaluasi sekolah?
3.     Apa itu akreditasi sekolah?

C.              Tujuan
1.     Mengetahui  tentang monitoring sekolah.
2.     Mengetahui tentang evaluasi sekolah.
3.     Mengetahui tentang akreditasi sekolah.



















BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi merupakan bagian integral dari pengelolaan pendidikan, baik ditingkat mikro (sekolah), meso (dinas pendidikan kota/provinsi), maupun makro (departemen). Hal ini didasari pemikiran bahwa monitoring dan evaluasi dapat mengukur tingkat kemajuan pendidikan pada tingkat sekolah, dinas pendidikan kota , dinas pendidikan provinsi, dan departemen. Tanpa pengukuran, tidak ada alasan untuk mengatakan apakah suatu sekolah mengalami kemajuan atau tidak. Monitoring dan evaluasi pada umumnya menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Oleh karena itu monitoring dan evaluasi diharuskan dapat menghasilkan informasi yang tepat, cepat, dan cukup untuk pengambilan keputusan.
Penerapan MBS juga memerlukan monitoring dan evaluasi secara intensif dan dilakukan secara terus-menerus. Dengan monitoring dan evaluasi , seseorang dapat menilai apakah MBS benar-benar mampu meningkatkan mutu pendidikan atau tidak. Dan juga untuk memperbaiki konsep dan pelaksanaan MBS.
Monitoring adalah adalah suatu proses pemantauan  untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan MBS. Fokus monitoring adalah pemantauan pada pelaksanaan MBS bukan pada hasilnya. Tepatnya, fokus monitoring adalah pada komponen proses MBS, baik menyangkut proses MBS, yaitu menyangkut pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengelolaan proses belajar mengajar. Evaluasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil MBS. Jadi, fokus evaluasi adalah pada hasil MBS. Informasi hasil tersebut kemudian dibandingkan dengan sasaran yang telah ditetapkan. MBS dikatakan efektif  jika hasil sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, sebaliknya jika hasil tidak sesuai dengan sasaran maka MBS dianggap tidak efektif (gagal). Oleh krena itu,  sebaiknya setiap sekolah yang melaksanakan MBS diharapkan memiliki data-data tentang prestasi siswa sebelum dan sesudah MBS untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan MBS.[3]
Monitoring menurut Webster’s New Colllegiate Dictionary (1981), adalah ‘a device for observing ‘or ‘giving admonition or warning’. Sementara itu menurut Webstern’s New World Dictionary, maka pengertian monitoring adalah ‘something that reminds or warns’ or any of various devices for checking or regulating the performance’. [4]
Monitoring menurut kamus internasional yaitu kegiatan yang dilakukan untuk mengecek penampilan dari aktivitas yang sedang dikerjakan. Sedangkan evaluasi adalah proses untuk menguji suatu objek atau aktivitas dengan kriteria tertentu untuk keperluan pembuatan keputusan.[5]
Blom et.al (1971): “evaluation , as we see it,is the systematic collection of evidence to determine whether in fact certain changes are taking place in the learners in fact certain changes are taking place in the learners  as well as to determine the amouas well as to determine the amount or degree of change in individual students.”
Artinya : evaluasi, sebagaimana kita lihat , adalah pengumpulan kenyataan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam kenyataannya terjadi perubahan dalam diri siswa dan menetapkan sejauh mana tingkat perubahan secara sistematis untuk menetapkan apakah dalam kenyataannya terjadi perubahan dalam diri siswa dan menetapkan sejauh mana tingkat perubahan dalam pribadi siswa.[6]
Stufflebeam et.al (1971): “Evaluation is the process of delineating, obtaining, and providing useful information for judging decision alternatives.”
Artinya: Evaluasi merupakan proses menggambarkan , memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk nilai menilai alternatif keputusan.
Sehingga evaluasi itu ialah menilai, menilai adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat kualitatif.
Monitoring lebih cenderung bersifat pengawasan, yaitu melakukan kegiatan pengawasan terhadap jalannya proyek. Kegiatan monitoring sering dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan evaluasi. Hal ini disebabkan karena kegiatan evaluasi suatu proyek tidak selalu harus dikerjakan pada saat proyek tersebut selesai, namun bisa dilakukan pada saat awal, pertengahan, atau menjelang proyek selesai atau setelah selesai seluruhnya.[7]
Monitoring dan evaluasi MBS bertujuan mendapatkan informasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Hasil Monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan bagi perbaikan pelaksanaan MBS, sedangkan hasil evaluasi dapat memberikan informasi yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan komponen MBS, baik pada konteks, input, proses, output, maupun outcome-nya. Berbagai masukan dari hasil monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk pengambilan keputusan.[8]
Gambar Monitoring dan evaluasi.[9]
 











B.  Jenis Monitoring dan Evaluasi
1.       Monitoring dan evaluasi Internal
Monitoring dan evaluasi internal adalah dilakukan oleh sekolah sendiri. Pada umumnya, pelaksana monitoring dan evaluasi internal adalah warga sekolah sendiri, yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, guru bimbingan dan penyuluhan, dan warga sekolah lainnya. Tujuan monitoring dan evaluasi internal adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang ditetapkan.
2.       Monitoring dan evaluasi Eksternal
Monitoring dan evaluasi eksternal adalah dilakukan oleh pihak eksternal sekolah, misal, Dinas Pendidikan, Pengawas, dan Perguruan tinggi, atau gabungan dari ketiganya. Hasil dari monitoring dan evaluasi eksternal dapat digunakan untuk reward system terhadap individu sekolah, meningkatkan system yang ada secara keseluruhan, dan membantu dalam pengembangan sekolah.[10]
C.  Sistematika Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi                                                                                                                                     
 



Down Arrow Callout: Rencana Kerja                                                                 

Flowchart: Card: MONITORING DAN EVALUASI
 










Gambar skematis monitoring dan evaluasi.[11]
D.              Cara pelaksanaan Monitoring
Cara pelaksanaan monitoing dapat dilakukan melalui dua cara yaitu cara langsung dan cara tidak langsung. Kedua cara tersebut dilakukan dengan seperangkat kegiatan monitoring yang sama yaitu kegiatan yang berkaitan dengan mengumpulkan, mencatat, mengolah informasi dan pelaksanaan suatu proyek; kemudian dituangkan dalam suatu laporan monitoring. [12]
1.   Pengamatan Langsung
            Pengertian pengamatan langsung adalah pengamatan yang dilakukan dengan cara mengunjungi lokasi proyek. Dengan cara demikian petugas monitoring dapat secara bebas mengumpulkan informasi yang diperlukan. Agar pengumpulan informasi dapat berjalan secara efisien, maka diperlukan strategi pengumpulan data, yaitu:
a.         Mempersiapkan instrumen pengumpulan data, misalnya dengan menyiapkan daftar isian.
b.         Menggali informasi pada orang-orang penting yang memegang posisi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
c.         Melakukan pengamatan langsung ke lapangan dan petugas monitoring dapat mencatat informasi yang diperlukan sesuai dengan kehendaknya (sesuai dengan tujuan monitoring).
Cara langsung ini tentu saja ada kelebihan dan kelemahannya. Kelebihan cara ini antara lain dapat dituliskan sebagai berikut:
a.      Didapatkan data yang sesuai dengan yang dimaksudkan
b.     Data yang dikumpulkan adalah relative lebih akurat karena data dikumpulkan sendiri oleh petugas monitoring dan merupakan data primer
c.      Dengan cara langsung ini petugas bukan saja mengumpulkan data, tetapi juga sekaligus dapat memberikan saran-saran bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan rencana
Sedangkan kelemahan cara langsung ini antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
a.      Memerlukan biaya yang relative besar karena bukan saja faktor jarak (transportasi) tetapi juga biaya untuk mengirim petugas monitoring ke lokasi
b.     Memerlukan ketelitian yang “lebih” sebab dengan wawancara langsung, seringkali hasilnya bias bila petugas monitoring tidak pandai-pandai menggali data yang baik dan benar

2.                Pengamatan Tidak Langsung
Cara ini menghendaki petugas monitoring tidak perlu terjun langsung ke lokasi, tetapi penggalian data dilakukan dengan cara mengirim seperangkat daftar isian untuk diisi oleh orang lain dilokasi penelitian. Cara tidak langsung ini juga bisa dilakukan dengan mengumpulkan data melalui laporan-laporan yang dibuat oleh pimpinan proyek. [13]
Kelebihan cara tidak langsung ini adalah sebagai berikut:
a.    Relative murah, karena petugas tidak perlu pergi ke tempat lokasi.
b.   Responden tidak perlu ragu-ragu atau malu dalam mengisi daftar isian. Juga dalam kritik atau saran, maka kritik tersebut dapat dituliskan secara bebas.
c.    Pelaksanaan relative mudah bila daftar isian tersebut dilengkapi dengan cara pengisian.
d.   Data yang dikumpulkan dapat sebanyak mungkin, sesuai dengan yang dikehendaki tanpa ada tambahan biaya yang berarti.
Sedangkan kelemahan cara ini adalah:
a.    Baik buruknya data adalah relative sulit dicek.
b.   Adanya perbedaan persepsi dalam pengisian daftar isian.
c.    Masalah muncul bila daftar isian jatuh pada responden yang tidak serius mengisi daftar isian. Tidak serius ini dapat karena disengaja atau tidak.

E.  Prinsip- Prinsip Evaluasi
Dalam bidang pendidikan, beberapa prinsip evaluasi dapat dilihat seperti berikut ini:
1.                     Evaluasi harus masih dalam kisi-kisi kerja tujuan yang telah ditentukan.
2.                     Evaluasi sebaiknya dilaksanakan secara komprehensif
3.       Evaluasi dilaksanakan dalam proses yang kooperatif antara guru dan peserta didik.
4.       Evaluasi dilaksanakan dalam proses kontinu.
5.       Evaluasi harus peduli dan mempertimbangkan nilai-nili yang berlaku.
Sedangkan menurut Slameto (2001 : 16 ) evaluasi harus mempunyai minimal tujuh prinsip berikut : 1) terpadu, 2) menganut cara belajar siswa aktif, 3) kontinuitas, 4) koherensi dengan tujuan, 5) menyeluruh, 6) membedakan (diskriminasi), dan 7) pedagogis.[14]

F.       Tujuan  Evaluasi Pendidikan
Tujuan utama melakukan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa sehingga dapat diupayakan tindak lanjutnya.[15] Tindak lanjut termaksud merupakan fungsi evaluasi yang dapat berupa:
1.   Penempatan pada tempat yang tepat,
2.   Pemberian umpan balik ,
3.   Diagnosis kesulitan belajar siswa, atau
4.   Penentuan kelulusan. 

G.  Manfaat Evaluasi Pendidikan
a.             Manfaatnya bagi siswa
 Dengan diadakannya penilaian, maka siswa dapat mengetahui sejauh mana telah berhasil mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru. Hasil yang diperoleh siswa dari pekerjaan menilai ini ada 2 kemungkinan:
1.   Memuaskan
Jika siswa memperoleh hasil yang memuaskan , dan hal itu menyenangkan, tentu kepuasan itu ingin diperolehnya lagi pada kesempatan lain waktu. Akibatnya, siswa akan mempunyai motivasi yang cukup besar untuk belajar lebih giat, agar lain kali mendapat hasil yang lebih memuaskan lagi.
2.   Tidak Memuaskan
Jika siswa tidak puas dengan hasil yang diperoleh, ia akan berusaha agar lain kali keadaan itu tidak terulang lagi. Maka ia lalu belajar giat . Namun demikian, keadaan sebaliknya dapat terjadi. Ada beberapa siswa yang lemah kemauannya, akan menjadi putus asa dengan hasil kurang memuaskan yang telah diterimanya.

b.     Manfaatnya bagi guru
1.     Dengan hasil penilaian yang diperoleh guru akan dapat mengetahui siswa-siswa mana yang sudah berhak melanjutkan pelajarannya karena sudah berhasil menguasai bahan, maupun mengetahui siswa-siswa yang belum berhasil menguasai bahan. Dengan petunjuk ini guru dapat lebih memusatkan perhatiannya kepada siswa-siswa yang belum berhasil. Apalagi jika guru tahu akan sebab-sebabnya, ia akan memberikan perhatian yang memusat dan memberikan perlakuan yang lebih teliti sehingga keberhasilan selanjutnya dapat diharapkan.
2.     Guru akan mengetahui apakah materi yang diajarkan sudah tepat bagi siswa, sehingga untuk memberikan pengajaran diwaktu yang akan datang tidak perlu diadakan perubahan.
3.     Guru  akan mengetahui apakah metode yang digunakan sudah tepat atau belum . jika sebagian besar dari siswa memperoleh angka jelek pada penilaian yang diadakan, mungkin hal ini disebabkan oleh pendekatan atau metode yang kurang tepat. Apabila demikian halnya, maka guru harus mawas diri dan mencoba mencari metode lain dalam mengajar.
c.      Manfaatnya bagi sekolah
1.     Apabila guru-guru mengadakan penilaian dan diketahui bagaimana hasil belajar siswa-siswanya, dapat diketahui pula apakah kondisi belajar yang diciptakan oleh sekolah sudah sesuai dengan harapan atau belum. Hasil belajar merupakan cermin kualitas sesuatu sekolah.
2.     Informasi dari guru tentang tepat tidaknya kurikulum untuk sekolah itu dapat merupakan bahan pertimbangan bagi perencanaan sekolah untuk masa-masa yang akan datang.
3.     Informasi hasil penilaian yang diperoleh dari tahun ke tahun, dapat digunakan sebagai pedoman bagi sekolah, yang dilakukan oleh sekolah sudah memenuhi standar atau belum . pemenuhan standar akan terlihat dari bagusnya angka-angka yang diperoleh siswa.

H.    Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.[16]
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan.

I.        Cakupam Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK).

J.       Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (i) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

K.      Prosedur Akreditasi Sekolah
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.

L.      Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi.

M.     Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi
Sekolah dapat diikutsertakan akreditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.

N.      Pelaksana Akreditasi Sekolah
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.

O.     Hasil dari Akreditasi
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

P.       Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.

Q.     Masa Berlaku Akreditasi
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.

R.      Pengaduan atas Hasil Akreditasi
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.

S.       Tindak Lanjut Hasil Akreditasi  
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah.















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Monitoring adalah adalah suatu proses pemantauan  untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan MBS. Fokus monitoring adalah pemantauan pada pelaksanaan MBS bukan pada hasilnya. Tepatnya, fokus monitoring adalah pada komponen proses MBS, baik menyangkut proses MBS, yaitu menyangkut pengambilan keputusan, pengelolaan kelembagaan, pengelolaan program, maupun pengelolaan proses belajar mengajar. Evaluasi merupakan suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil MBS. Jadi, fokus evaluasi adalah pada hasil MBS.
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
Monitoring, evaluasi, dan akreditasi, merupakan seperangkat kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sebuah sekolah. Karena sekolah yang berkualitas ialah sekolah yang memiliki mutu pendidikan yang baik.













DAFTAR PUSTAKA

Daryanto, 1999. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Rohiat, 2010. Manajemen sekolah, teori dasar dan praktek. Bandung : PT. Rafika Aditama.
Soekartawi, 1995. Monitoring dan evaluasi, proyek pendidikan. Jakarta : Pustaka Jaya.
Sukardi, 2010 Evaluasi Pendidikan. Jakarta : PT Bumi Aksara.
Syaiful Sagala, 2009.Kemampuan Profesional guru dan tenaga kependidikan. Bandung : Alfabeta.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/




[1] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional guru dan tenaga kependidikan ( Bandung : Alfabeta, 2009),109.
[2] Rohiat, Manajemen sekolah, teori dasar dan praktek, ( Bandung : PT. Rafika Aditama, 2010), 78.
[3] Rohiat, Manajemen sekolah, teori dasar dan praktek, ( Bandung : PT. Rafika Aditama, 2010 ), 78-79
[4] Soekartawi, Monitoring dan evaluasi, proyek pendidikan, (Jakarta : Pustaka Jaya, 1995 ), 9.
[5] Ibid, 10.
[6]Daryanto, Evaluasi Pendidikan. (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), 1.
[7] Ibid, 13.
[8] Rohiat, Manajemen sekolah, 79.
[9] Ibit, 81.
[10] Ibid, 81.
[11] Soekartawi, Monitoring, 32.
[12] Soekarwati, Monitoring dan evaluasi, proyek pendidikan, (Jakarta : Pustaka Jaya, 1995 ), 45


[13] Ibid, 46
[14] Sukardi, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2010 ), 5.
[15]Daryanto, Evaluasi Pendidikan, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), h.11
[16]http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Labels

followers