Senin, 23 April 2012

makalah fiqh

ZAKAT EMAS DAN PERAK

a.        Perintah Untuk Zakat atas Emas dan Perak
Ketahuilah  bahwa emas dan perak mencakup segala sesuatu yang terbuat dari keduanya, seperti uang logam, perhiasan , lempengan-lempengan dari keduanya, dan sejenisnya. Emas dan perak disebut juga dengan mata uang, karena kedua jenis logam inilah yang menjaadi standart  uang internasional terutama emas. Kewajiban zakat atas emas dan perak ini ditegaskan dalam Al-Quran, As-Sunnah dan ijma’.
Allah berfirman:
šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ  
Artinya : “ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada meraka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (At-Taubah:34).
Dalam ayat ini disebutkan ancaman berupa siksa yang pedih bagi orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak.
Dalam Shahi Muslim dari Abuhurairah ra, sabda Rasulullah saw:

ما من صا حب ذهب ولا فضة لا يؤ دى زكا ته الا احمي عليه فى نا ر جهنم فيجعل صفا ئح فتكوى بها جنبه وجبهته حتى يحكم الله بين عباده.
 فى يوم كا ن مقداره خمسين الف سنة.

Artinya : “ Tidak ada seorang pun yang memiliki emas dan perak yang dia tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali di hari kiamat nanti, hartanya itu dijadikan kepingan-kepingan api neraka. Setelah dipanaskan , digosokkan lambungnya, dahinya, dan punggungnya. Setiap kali kepingan itu dingin, dipanaskan kembali pada suatu hari yang lamanya 50 ribu tahun, hingga Allah menyelesaikan urusan hamba-Nya.

b.        Nisab Emas dan Perak
Dasar nishab emas dan perak, dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkkan oleh Imam Abu Daud, dari Ali bin Abi Thalib ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:
اذاكا نت لك ما ئتا درهم وحا ل عليها الحول ففيها خمس درا هم . وليس عليك شئ- يعنى فى الذ هب- حتى يكون لك عشرون د ينا را وحا ل عليها الحو ل ففيها نصف دينا ر وما زا د فبحسا به .
Artinya: Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah sampai setahun, maka zakatnya lima dirham. Dan tiada wajib zakat atasmu- pada emas- hingga engkau memiliki 20 dinar, dan telah cukup setahun lamanya. Maka zakatnya setengah dinar, sedangkan lebihnya, diperhitungkan seperti itu juga.
Dirham dan dinar yang dimaksudkan di dalam hadist tersebut ialah: satuan mata uang perak dan emas, yang merupakan standrat  zakat  perak dan emas di dalam syari’at islam. Pengertian dinar ini, disebut  juga dengan mitskal. Jadi 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, dan istilah mitskal inilah yang sering kita jumpai di dalam kitab-kitab Fiqih mengenai zakat emas.
Menurut  H. Sulaiman Rasyid, nisab emas adalah 20 dinar, sama dengan 20 mitskal, atau £ 12 1/8 pound sterling. Beratnya adalah 96 gram; maka zakatnya 1/40 = 2 ½ % atau ½ mitskal, atau £ 0,303 pound sterling = 2,34 gram emas.
Menurut A. Hassan 1 dinar = 4 ½ gram; 20 dinar = 90 gram = 9 rupiah ; zakat 2 ½ gram.
Menurut Prof. H. Mahmud Yunus, 1 mitskal = 4 gram, 20 mitskal = 20 x 4 gram = 80 gram ; maka zakatnya 1/40 x 80 = 2 gram.
Dari tiga pendapat tersebut, dapat kita pilih mana yang meyakinkan dan menenangkan hati kita, dan tidak berarti berusaha mengelakkan diri dari kewajiban zakat. Perlu kita ingat bahwa, melaksanakan kewajiban zakat, bukan muamalah antara seseorang hamba dengan Tuhannya.
Untuk memudahkan perhitungan nisab emas dan zakatnya secara terinci, adalah sebagai berikut:
80   gram emas, zakatnya 2      gram
90   gram emas, zakatnya 2,25 gram
100 gram emas, zakatnya 2,5      gram
150 gram emas, zakatnya 3,75 gram
200 gram emas, zakatnya 5      gram
250 gram emas, zakatnya 6,25 gram
300 gram emas, zakatnya 7,5  gram
400 gram emas, zakatnya 10   gram
500 gram emas, zakatnya 12,5 gram
Demikian perhitungan selanjutnya.
Adapun nisab perak dan zakatnya yang dijelaskan di dalam hadist tadi adalah 200 dirham, dan zakatnya 5 dirham.
Di dalam perbandingan ukuran berat dirham ini, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama ; sama halnya dalam penetapan perbandingan ukuran berat dinar pada nisab emas.
Menurut A. Hassan, 1 dirham = 3 gram ; maka 200 dirham = 600 gram = 60 rupiah ( golden Belanda dahulu ), dan zakatnya adalah : 5 dirham = 15 gram perak.
Menurut H. Salaiman Rasyid, nisab perak adalah 200 dirham = 624 gram ; timbangan perak bersih, dengan uang rupiah Indonesia ( golden Belanda ) = Rp. 86,66. Zakat: 1/40 ( 2 ½ % ) = 5 dirham = 15,6 gram perak.
Menurut Prof. H. Mahhmud Yunus, 1 dirham = 2,8 gram; 200 x 2,8 gram = 560 gram = Rp 5,6 ( golden Belanda ), zakatnya : 2 ½ % = 1/40 x 560 gram = 14 gram perak.
Untuk jelasnya secara terinci adalah sebagai berikut:
560   gram perak, zakatnya 14    gram
600   gram perak, zakatnya 15    gram
700   gram perak, zakatnya 17,5 gram
1000 gram perak, zakatnya 25      gram
2000 gram perak, zakatnya 50                gram
3000 gram perak, zakatnya 75    gram
4000 gram perak, zakatnya 100  gram
Demikianlah perhitungan selanjutnya.

c.        Zakat Perhiasan Emas dan Perak
Perhiasan emas dan perak jika telah sampai senisab, wajib dizakati; demikian pendapat Imam Abuhanifa dan Ibnu Hazem; mereka beralasan dengan hadist:
Yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad yang shahih, dari Amer bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya seorang wanita ( yaitu, Asma bin Yazid ) datang kepada Rasulullah saw bersama anak perempuanya. Dan anaknya itu memakai dua gelang emas di tangannya. Maka Rasulullah saw berkata kepadanya:

اتؤ دين ز كا ة هذه؟ قا لت : لا.قال:ايسرك ان يسورك الله بها يوم القيا مة بسوارين من نار؟ فا لقتهما وقالت:هما لله ورسوله.

Artinya : Adakah engkau menunaikan zakat gelang ini? Perempuan itu menjawab. Tidak. Rasulullah berkata: Apakah engkau senang jika Allah memberikan gelang api pada hari kiamat karena keduanya? Maka perempuan ini itu melatakan kedua gelangnya seraya berkata: Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.
Ada juga yang berpendapat bahwa Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati, demikian pendapat Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal; mereka beralasan dengan hadist berikut:
Diriwayatkan oleh Imam Malik, dari Abd.Rahman bin Kasim,dari ayahnya, ujarnya:
كانت عا ئشة تلي بنات اخيهايتامى فى حجر ها. لهن الحلي فلا تخر ج من حليهن الزكاة.
(رواه الآما م ما لك)

Artinya: Adalah Aisyah ra mengasuh anak-anak perempuan saudaranya yang telah yatim; mereka mempunyai perhiasan emas, tetapi beliau tidak pernah mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan mereka itu.
Demikianlah pendapat ulama tentang wajib-tidaknya perhiasan emas atau perak. Sebagai kesimpulan antara  kedua  pendapat  tersebut,  kami  kemukakan  pendapat Prof. Dr. Mahmud Syaltut sebagai berikut:
Perhiasan perempuan yang terbuat dari emas atau perak, jika dimaksudkan semata-mata perhiasan yang wajar sebagai suatu kebutuhan primer bagi kaum perempuan, maka yang demikian itu tidak ada hubungannya dengan zakat ( tidak wajib dizakati ). Akan tetapi jika perempuan itu memakai perhiasan emas atau perak yang pada hakekatnya kanz ( simpanan ) yang berbentuk perhiasan; kemudian ia pakai karena khawatir akan hilang atau dicuri, maka yang demikian adalah mata uang yang tidak ada hubungannya dengan kebutuhan primer sebagai perhiasan bagi miliknya. Oleh karena itu, wajiblah ia keluarkan zakatnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Labels

followers